Kapus PUU DPR Jelaskan Tanggung Jawab DPRD dalam Penangulangan Bencana
Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima kunjungan DPRD Banyuwangi. Foto: Runi/jk
Kepala Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Menurutnya, hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap penanggulangan bencana alam yang terjadi di daerahnya.
Hal itu disampaikan Sensi, sapaan akrab Inosentius Samsul, saat menerima kunjungan konsultasi Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur terkait perlindungan sosial korban bencana alam, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Tanggung jawab pemerintah daerah bersama DPRD meliputi yaitu penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terdampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang memadai.
Sensi melanjutkan terkait pendanaan dan pengelolaan bantuan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, bahwa sumber bantuan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan masyarakat.
“Untuk mengoptimalkan fungsi DPRD, perlu meningkatkan perannya dalam hal ini. Misalnya Komisi IV DPRD memikirkan pengalokasian anggaran di Dinas Sosial terkait penanggulangan bencana itu. Karena ini menyangkut APBD, sebab tidak ada pengalokasian di daerah yang tanpa melalui pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD,” lanjut Sensi.
Sensi menambahkan, DPRD juga memiliki wewenang untuk menetapkan status bencana. Hal ini terkait dengan munculnya implikasi penggunaan anggaran yang dibutuhkan oleh daerah bersangkutan. Dalam hal ini DPRD berperan untuk memberikan persetujuan anggaran.
Sementara terkait fungsi pengawasan, DPRD bertugas untuk mengawasi mekanisme pengadaan barang dan jasa guna mencegah miss alokasi mengingat dana yang dikeluarkan memerlukan bukti pertanggujawaban administrasi. (apr/sf)